Apakah Fungsi NUPTK
|
Pengajuan NUPTK |
Apakah Fungsi dan manfaat NUPTK....?
Sebuah pertanyaan yang mungkin akan dilontarkan oleh Guru PNS maupun non PNS,Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan memang menjadi nomor yang sangat penting bagi Guru PNS maupun non PNS.Beberapa persyaratan untuk membuat NUPTK selalu berubah ubah mengikuti kebijakan Pemerintah yang berkuasa saat ini.
Sebagian dari kita mungkin akan bertanya Apakah fungsi dan manfaat dari NUPTK tersebut..?
Apakah penting...! yang pastinya sudah bisa dijawab dengan melihat kegunaan NUPTK dari yang sudah berlalu.Manfaat serta fungsi NUPTK berbeda beda sesuai pemegang kartu,namun secara umum fungsi dan manfaat NUPTK adalah :
- Berpartisipasi dalam mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
- Mendapatkan nomor identitas resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Manfaat NUPTK bagi PNS :
- Mengikuti program Sertifikasi
- Mendapatkan tunjangan
- Mengikuti UKG ( Uji Kompetensi Guru )
- Dan lain - lain
Sedangkan manfaat bagi Guru non PNS bisa kita lihat sebagai berikut :
- Memperolah tunjangan
- syarat memperoleh tunjangan Fungsional
- Mengikuti UKG
- Memperolah beasiswa pendidikan
- Dan lain - lain
DITJEN PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK secara benar,akurat dan mutakhir ,sesuai amanat UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data Sembilan program jangka panjang Ditjen PMPTK sebagai berikut :
- Program peningkatan kualitas Guru
- Program sertifikasi Guru
- Program pengembangan mutu
- Program tunjangan Guru
- Program penghargaan dan perlindungan PTK
- Program perencanaan kebutuhan
- Program peningkatan profesionalitas Guru berkelanjutan
- Program pembinaan tenaga kependidikan
- Program penguatan kinerka PMPTK
Nah itulah fungsi dan manfaat NUPTK bagi tenaga pendidik Guru PNS maupun non PNS.Bagi yang belum memiliki NUPTK bisa didaftarkan melalui DAPODIK untuk sekolah dibawah naungan KEMENDIKBUD,dan secara manual untuk sekolah dibawah naungan KEMENAG.
Artikel keren lainnya: